KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) Tak menyoalkan langkah hukum yang diambil pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Buat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan. Praperadilan itu telah diajukan kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Oleh karenaya, Kejagung mempersilakan Kalau Tom Lembong akhirnya mengajukan praperadilan.
“(Praperadilan) itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap agar PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejagung Tak Absah. Pihaknya juga menyinggung bahwa Kejagung melakukan penyidikan secara sewenang-wenang serta Tak sesuai dengan Mekanisme hukum yang berlaku.
Ari juga membeberkan bahwa penyidik JAM-Pidsus Tak memberikan kesempatan pada Tom Lembong Buat menunjuk penasihat hukum Begitu ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dinilai pihaknya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi Orang (HAM). (P-5)