Tolak Tarif Murah, Ratusan Ojol Geruduk Gedung Sate

Liputanindo.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah mogok kerja dan menggeruduk kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024), Demi menolak tarif murah. 

Massa aksi yang mengenakan atribut ojol yang didominasi Rona hijau, kuning, dan jingga ini menuntut penyesuaian tarif dasar angkutan online Demi kendaraan roda dua dan roda empat. 

Begitu melakukan aksi demonstrasi, mereka sepakat Demi mematikan aplikasi atau off bid massal. Dengan gerakan off bid itu, para pengemudi ojol ini Tak akan melayani penumpang selama satu hari.

Tak sedikit massa aksi yang membawa poster bertuliskan “KITA YANG Ekonomis, APLIKATOR YANG KAYA”, “KORUPTOR MAPS, MASA BENTENG Dapat DITROBOS”, hingga “REVISI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN No.248 Tahun 2019 berisi aturan tentang Regulasi Tarif Minimal dan Maksimal”.

Cek Artikel:  Ronald Divonis Bebas, Puluhan Massa Aksi Tabur Merekah hingga Sumbang Koin Bela Korban Pagi Sera di PN Surabaya

Selain poster, beberapa pengemudi ojol terlihat mengibar-ngibarkan bendera Indonesia dan Palestina. Kemudian beberapa dari mereka silih berganti berorasi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Demi menemui para pengemudi ojol.

Salah satu koordinator lapangan, Yulinda Rambing mengatakan aksi kali dilakukan sebagai bentuk menolak tarif murah yang ditetapkan oleh aplikator angkutan online.

“Aksi hari ini tuntutannya tolak tarif murah,” kata Yulinda di sela-sela aksi.

Dia berujar aplikator selama ini Tak menerapkan tarif yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Tertentu.

“Selama ini tarif yang diberlakukan aplikator Tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Menuntut pemerintah Demi menegur pihak aplikator agar mau mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ambil Nomor Urut di KPUD: Pramono-Rano Naik Oplet, Dharma-Kun Lewat JPO, RK-Suswono Sewa Ojol

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, tarif Rendah bagi kendaraan roda empat adalah Rp3.500 dan kendaraan roda dua Rp2.500 per kilometer, tetapi nominal itu belum dipotong 30 persen.

Faktanya, para pengemudi ojol kendaraan roda empat hanya mendapatkan Rp2.500 per kilometer, sedangkan pengemudi ojol kendaraan roda dua hanya mendapatkan Rp1.500 per kilometer.

“Makanya kami mendorong pemerintah memanggil pihak aplikator agar mengikuti aturan pemerintah,” tuturnya.

Dia Berbarengan para pengemudi ojol yang tergabung dalam aksi ini berharap aplikator mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, aplikator juga harus Memajukan tarif Rendah angkutan online.

“Minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah. Nanti Eksis tim negosiator dan tuntutan kami di atas itu juga nanti mungkin Eksis nego. Pengajuan kita ke pihak regulator itu di atas 5000,” ucapnya.

Cek Artikel:  Sadis, Orang Sepuh di Kediri Jatim Aniaya Anak Balita3 Tahun hingga Tewas

Mungkin Anda Menyukai