Tolak Pemilu Basa-basi

Tolak Pemilu Basa-basi
Ilustrasi MI(Tiyok)

PADA 14 Februari 2024, Indonesia telah menyelenggarakan pemungutan suara untuk pemilu serentak legislatif dan presiden (concurrent elections) yang kedua kalinya dalam sejarah elektoral Indonesia. Sekaligus pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) langsung kelima, serta pemilu legislatif ketiga belas selama era kemerdekaan.

Pemilu serentak 2024 kembali mengukuhkan diri sebagai agenda kolosal demokrasi yang menjadikannya pemilu serentak satu hari terbesar di dunia dengan kerumitan teknis yang begitu luar biasa. Pemungutan suara dilaksanakan di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 kelurahan/desa, dan 128 kantor perwakilan Republik Indonesia. Terdapat 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan 3.075 TPS luar negeri yang melayani total 204.807.222 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Cek Artikel:  Melawan Musuh yang tidak Terlihat

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-7877

Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap

Mungkin Anda Menyukai