Tokoh Sayap Kanan Prancis Dituduh Korupsi, Dilarang Maju sebagai Presiden

Calon Presiden Prancis Marine Le Pen telah dilarang mencalonkan diri dalam jabatan politik selama lima tahun. Foto: Anadolu

Paris: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen telah dilarang mencalonkan diri dalam jabatan politik selama lima tahun dalam kasus korupsi, menurut BFM TV pada hari Senin.

“Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis Marine Le Pen, yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027, dengan masa percobaan dua tahun, dan denda 100.000 Euro atau Sekeliling Rp1,7 miliar,” lapor Anadolu, Senin 31 Maret 2025.

Partai National Rally Punya Le Pen juga telah diperintahkan Buat membayar denda sebesar 2 juta Euro atau Sekeliling Rp35 miliar.

Cek Artikel:  Kuasa Hukum Yoon Suk Yeol Nilai Surat Perintah Penahanan Ilegal dan Enggak Absah

Marine Le Pen dan delapan Personil Parlemen Eropa (MEP) lainnya dinyatakan bersalah atas penggelapan Anggaran publik karena mereka dituduh telah menyalahgunakan lebih dari 3 juta Euro atau Rp53 miliar Anggaran Parlemen Eropa Buat membayar staf partai di Prancis.

Kedua belas asisten yang diadili Berbarengan para Personil Parlemen Eropa juga dinyatakan bersalah karena menerima barang curian.

Total kerugian akibat penggelapan tersebut diperkirakan Sekeliling 4,1 juta Euro atau Sekeliling Rp73,7 miliar.

Mungkin Anda Menyukai