Liputanindo.id – Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), digerebek polisi karena diduga menjual obat-obatan keras atau daftar G.
“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, MD mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari sales obat. Dia juga mengakui sudah lama menjual obat keras.
“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan memburu pemasok obat daftar G tersebut.
Dari penggerebekan ini, polisi mendapati 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Hexymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu.
MD pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan.