PENGADILAN Negeri Lembata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/1), Sekeliling pukul 10.30 Wita, memvonis Charles Arif, alias Ako Cineng, alias Koko, alias Ako, terdakwa penyiram air keras terhadap siswi kelas II SMPN I Nubatukan, 20 tahun penjara. Terdakwa yang Tetap kerabat korban ini juga dipidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider hukuman selama enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Sidang di PN Lembata dengan agenda Pembacaan Putusan, Senin (20/1/ 2025) dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak atas nama Charles Arif alias Ako Cineng alias Koko alias Ako.
Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Lazim menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut Lazim. Lampau terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Demi melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejap menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Lazim juga menyatakan menerima putusan. (PT/J-3)