Tok! Modal Awal Danantara Ditetapkan Rp1.000 Triliun

Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.

Jakarta: Modal awal dari Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 131 pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN).

“Nomor Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun Kitab 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun,” bunyi DIM RUU BUMN tersebut, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Berikutnya dijelaskan dalam DIM RUU BUMN nomor 132 disebutkan modal badan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Lewat, pada poin selanjutnya dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi, Bagus secara langsung maupun Tak langsung, melakukan kerja sama dengan holding ivestasi, holding operasional dan pihak ketiga.

Cek Artikel:  Kemenkop Ancam Bank yang Terbukti Minta Garansi KUR ke UMKM

Danantara akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya:

  1. PT Bank Independen Tbk.
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  3. PT PLN.
  4. PT Pertamina.
  5. PT Bank Negara Indonesia Tbk.
  6. PT Telkom Indonesia Tbk.
  7. PT Mineral Industri Indonesia (Mind ID).

Dalam hal Danantara mengalami keuntungan ditetapkan sebagai Untung ke negara Buat disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan Buat menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

 

 

Pengelolaan bisnis di Danantara diperkirakan lebih efektif

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus mengaku mendukung pembentukan Danantara. Ini karena Kementerian BUMN dianggap Tak efektif mengelola seluruh aset perusahaan negara dengan jumlah besar.

Cek Artikel:  Menteri ESDM: Percepat Pembangunan Jaringan Gas Guna Penuhi Kebutuhan Domestik

“Saya mendukung pembentukan ini. Perusahaan BUMN Tak pas dikelola di Dasar kementerian. Ya, ini karena rentan dipolitisasi dan birokrasi sekali,” kata dia.

Menurut Yunus, dengan menggunakan pendekatan korporasi, pengelolaan bisnis di Danantara diperkirakan lebih efektif karena memangkas rantai birokrasi. Hal ini diharapkan Dapat bekerja lebih Segera menggaet investasi.

“Tak seperti sekarang, butuh persetujuan berjenjang Tamat ke tingkat menteri BUMN Buat menyetujui suatu bisnis atau kerja sama investasi. Tapi, kalau di Dasar superholding, maka pendekatannya akan korporatif dan lebih efektif,” ucap dia.

Kendati demikian, Yunus Menyantap Tak mudah mengonsolidasikan aset-aset perusahaan BUMN dengan jumlah besar. Serta, memisahkan pengaruh politik agar Danantara Dapat berjalan independen.

Cek Artikel:  Ratusan Industri Kimia Tiongkok Bahas Investasi di Indonesia

“Transformasi perusahaan-perusahaan BUMN tentu tantangannya berat. Bagaimana juga mengubah kebiasaan-kebiasaan model kementerian menjadi murni korporasi dan melepas kepentingan politik,” Terang dia.

Mungkin Anda Menyukai