Tok! MK Ubah Aturan Pilkada, Angin Segar Demi Anies Baswedan?

Liputanindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Bukan punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pandai mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Demi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK juga mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Kekasih calon Kalau telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Demi mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Cek Artikel:  Solusi Ridwan Kamil Atasi Stres Anggota Jakarta, Sediakan Aplikasi hingga Mobil Curhat

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap Tamat dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa Tamat 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa Tamat 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Demi mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu Tamat 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu Tamat 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Angin segar Demi Anies?

Cek Artikel:  Bobby Nasution-Surya Jalani Pemeriksaan Kesehatan, RS Eksism Malik: Hasilnya Diserahkan ke KPU Sumut

Kalau membaca putusan itu, Dekat Niscaya PDI Perjuangan Pandai mengusung Kekasih calon sendiri. Toh, mereka meraup 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau dengan kata lain menangguk 14 persen Bunyi.

Putusan ini juga dikomentari Pembina Perkumpulan Demi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini lewat akun X pribadinya.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada Bilangan persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ujarnya, Selasa (20/8/2024) yang dikutip ERA.

Titi juga bilang, PDIP tentunya Pandai mengusung sendiri. Toh, sebelumnya, muncul wacana kalau elite PDIP mempertimbangkan akan mengusung Anies Baswedan dan menduetkannya dengan eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Cek Artikel:  Akibat Utang Piutang, Lansia di Sidrap Sulsel Tewas Dibunuh Koleganya

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta Demi mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh Bunyi sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir Demi Pandai mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP Pandai mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” tutup Titi.

Mungkin Anda Menyukai