Tok! DPR Setuju Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta, pakah dapat disetujui Demi disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

“Setuju,” jawab Member yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna Demi disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11). Terdapat empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.

Cek Artikel:  Diperiksa Soal Kasus DJKA Selasa Depan, Hasto PDIP Sebut Akan Beri Penjelasan 2 Hal ke KPK

Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan Demi memberikan kepastian hukum.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Tertentu Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Standar 2024 Demi daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Cek Artikel:  Jelang Habis Masa Jabatan, Wapres Ma'ruf Amin Minta Ampun di Hadapan Para Menteri dan Kepala Daerah

Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Demi daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Demi daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Demi daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Demi daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

Mungkin Anda Menyukai