Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta, pakah dapat disetujui Demi disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab Member yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna Demi disahkan sebagai undang-undang, pada Senin (18/11). Terdapat empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan Demi memberikan kepastian hukum.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Tertentu Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Standar 2024 Demi daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Demi daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Demi daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Demi daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Demi daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.