Liputanindo.id – Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Lazim (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024. Seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 diakomodir.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“Kita sudah sama sama Paham bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Lazim nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir Tak Eksis kurang Tak Eksis lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Dia lantas menanyakan kepada peserta rapat apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.
“Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gub dan wagub, bupati dan wali bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dapat kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab Personil rapat.
Semula, RDP Komisi II DPR dengan KPU dijdawalkan digelar pada Senin (26/8) besok.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemiliha Lazim (KPU) terkait konsultasi pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Demi syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Dari draf yang diterima Komisi II DPR, PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konsititusi (MK), Berkualitas gugatan Nomor 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun gugatan nomor 60 terkait batas usia calon kepala daerah.
Isi PKPU itu, menurutnya, sejalan dengan hasil komunikasi antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah setelah mengamati perkembangan terbaru.
“Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per Copot 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkiat dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).