DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Mengertin 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis (19/9).
Pengambilan keputusan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Mengertin Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9/2024).
Dari pantauan Media Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Rapat Paripurna. Eksispun Rapat paripurna kali ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Personil Izin
“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 Mengertin 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui sebagai UU?,” tutur Lodewijk.
“Setuju,” jawab peserta rapat
”Berkualitas kawan-kawan apakah setuju?” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca juga : Pengamat: Publik Kecewa Kalau Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi
“Setuju,” ucap para peserta sidang.
Dengan begitu, terdapat tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebut hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Mengertin 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disepakati terdiri dari delapan angka perubahan.
Baca juga : DPR Tolak 12 Calon Hakim Akbar dan Adhoc Usulan KY di Rapat Paripirna
Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
“Kedua, perubahan pasal dua terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” papar Wihadi dalam rapat.
“Ketiga, perubahan pasal tujuh ayat satu terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua, merangkap anggota, dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Baca juga : Bunyi Keresahan Reza Rahadian Menonton Negara Dikuasai Pihak Tertentu
Kemudian, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditambahkan huruf G, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelima, penambahan ayat empat dalam pasal sembilan terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian rumusan pasal 12 huruf B dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.
Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang pada pasal romawi dua. (Z-9)