Tok DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK(tangkapan layar Youtube DPR RI)

DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.

Baca juga : KPU Tentu DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024

Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.

“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.

Cek Artikel:  Formal, KPU Terbitkan PKPU Berdasar Putusan MK

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

“Alhamdulilahirobilamin,” ungkap Doli.

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Standar (KPU)menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.

“Insya Allah, semoga lancar semua,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin,” Minggu (25/8)

 

Mungkin Anda Menyukai