Todong Pisau ke Perempuan Demi Rp73 Juta, Pria Australia Didakwa Kasus Perampokan

Liputanindo.id – Seorang pria asal Australia didakwa kasus perampokan bersenjata di sebuah outlet peminjaman Dana berlisensi di Tampines, Singapura. Dia dituduh merampok seorang Perempuan sebesar 6.095 dolar Singapura atau Sekeliling Rp73 juta.

Jose Manuel Pacheco (39) dituduh merampok seorang Perempuan berusia 32 tahun di Accredit Private Limited di Blok 503, Tampines Central, dengan menggunakan pisau. Dugaan perampokan itu terjadi Sekeliling pukul 13.40 waktu setempat pada Senin (3/6/2024).

Berdasarkan keterangan polisi, Jose mengenakan masker dan topi ketika dia merampok korbannya Sembari menodongkan pisau. Jose lantas meminta korban Buat memasukkan Dana Kas ke dalam tasnya.

Polisi mengatakan korban mengingat penampilan pria tersebut dan Pakaian yang dikenakannya. Pacheco diduga mengambil 6.095 atau Sekeliling Rp74 juta dari Perempuan tersebut.

Cek Artikel:  Menteri Maladewa Ditangkap Atas Kasus Dugaan Santet ke Presiden Muizzu

Ketika petugas dalam perjalanan menuju Posisi, mereka memperoleh gambaran detail pelaku dari korban dan Memperhatikan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi tersebut.

“Polisi menangkap Jose dalam waktu Separuh jam setelah dugaan perampokan dan mengembalikan seluruh Dana Kas yang dicuri, beserta pisaunya,” kata polisi, dikutip CNA, Selasa (4/6/2024).

Hukuman Buat perampokan adalah hukuman penjara antara dua hingga 10 tahun, dan setidaknya enam pukulan tongkat. Kalau pelaku bersenjata Ketika melakukan perampokan, ia akan diberikan hukuman cambuk minimal 12 kali.

Jose ditawari jaminan sebesar 20.000 dolar Singapura (Rp240 juta) dan kasusnya ditunda Buat menyelesaikan penyelidikan.

Mungkin Anda Menyukai