TKI Terancam Dieksekusi di Saudi, KBRI Riyadh Lobi Perpanjangan Deadline Diyat

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. (Liputanindo.id)

Jakarta: Seorang Kaum negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi, Susanti, terancam hukuman Tewas. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, itu terancam dieksekusi Tewas setelah Hari Raya Idulfitri tahun ini Kalau Tak membayar Duit diyat pada tenggat waktu (deadline) di bulan April.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa TKI bernama Susanti memang terancam hukuman Tewas di Arab Saudi.

“KBRI Riyadh, atas nama Susanti, Tetap Lalu berkomunikasi dengan keluarga korban dan Lembaga Pemaafan Buat perpanjangan tenggat waktu,” kata Judha dalam keterangan kepada awak media, Sabtu, 29 Maret 2025.

Cek Artikel:  Tentara Israel Pamer Video Sebut Tak Terdapat Tengah RS Indonesia di Gaza

“Rontok 9 Aoril adalah tenggat waktu pemenuhan Anggaran diyat, bukan Rontok eksekusi,” sambungnya.

Susanti terancam hukuman Tewas karena dituding membunuh anak majikan.

Ketika ditemui di rumahnya yang terletak di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, keluarga Susanti berharap pemerintah Indonesia dapat membebaskan dan membawa pulang Susanti ke kampung halaman. 

Peristiwa tersebut terjadi Sekeliling tahun 2011. Susanti melakukan pembelaan dan menegaskan dirinya Tak bersalah, karena anak majikan tersebut bunuh diri akibat kelainan mental.

Kendati begitu, Susanti tetap divonis hukuman Tewas atau menempuh opsi lain, yakni dengan Langkah membayar Duit darah atau diyat sebesar Rp125 miliar ke keluarga majikan. 

“Yang saya Paham informasinya minta denda sebesar Rp125 miliar,” kata perangkat desa, Farihin.

Cek Artikel:  Desak Pembebasan Mantan PM Pakistan, PBB: Penahanan Imran Khan Melanggar Hukum Dunia

Baca juga:  TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Tewas di Arab Saudi

Mungkin Anda Menyukai