Titik Terendah Pusat-Daerah

Rekanan pusat dan daerah berada pada titik terendah. Otonomi telah menjadikan daerah sangat berkuasa sehingga Kagak Tengah berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.

Mestinya, dengan etika, setiap pihak akan menghormati dan menjalankan hierarki dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Tanpa etika, desentralisasi berjalan Lenggang dan liar selama masa pandemi covid-19. Terdapat pembangkangan daerah atas kebijakan pusat sehingga lonjakan penyebaran covid-19 kian tak terkendali.

Pembangkangan daerah itu Terdapat dasar hukumnya. Kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi, menyerahkan sepenuhnya masalah pandemi covid-19 kepada daerah malah bikin runyam.

Atas dasar keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pusat melakukan intervensi kebijakan. Salah satu bentuk intervensi itu ialah memasukkan PPKM darurat Kepada Jawa dan Bali sebagai program strategis nasional.

Program strategis nasional wajib dilaksanakan kepala daerah. Pengabaian atas kewajiban itu Bisa dikenai Denda mulai teguran tertulis Tiba pemberhentian sementara.

Cek Artikel:  Warung Madura

Ancaman pemberhentian sementara itu tertuang dalam Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kawasan Jawa dan Bali. Dalam poin ke-10 huruf a instruksi itu disebutkan, ‘Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota Kagak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan Denda administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut Tiba dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah’.

Salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 67 huruf f UU Pemerintahan Daerah ialah melaksanakan program strategis nasional.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa ‘program strategis nasional’ yang dimaksud ialah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang Mempunyai sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Artikel:  Bongbong

Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU 23/2014, Mendagri memberikan Denda administrasi berupa teguran tertulis kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur yang menjatuhkan Denda kepada bupati atau wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap Kagak dilaksanakan, menurut Pasal 68 ayat (2), kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Tata Metode penjatuhan Denda administratif terhadap kepala daerah yang Kagak melaksanakan program strategis nasional diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Mekanismenya ialah teguran tertulis dijatuhkan berdasarkan hasil Validasi secara teliti, Rasional, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau Berkas lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Kepala daerah yang tetap Kagak menjalankan program strategis nasional setelah paling Segera 14 hari dan paling Pelan 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi Denda berupa teguran tertulis kedua.

Cek Artikel:  Ujung Setor Pak Rektor

Apabila tetap Kagak menjalankan program strategis nasional setelah paling Segera 14 hari dan paling Pelan 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua, dijatuhi Denda berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Selama diberhentikan sementara, kepala daerah Kagak mendapatkan hak protokoler, hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

Setelah tiga bulan selesai menjalani Denda pemberhentian sementara, tetap Kagak menjalankan program strategis nasional, kepala daerah diberikan Denda pemberhentian. Pemberhentian permanen ialah Denda terakhir yang diberikan kepada kepala daerah yang Kagak melaksanakan program strategis nasional.

Selama tujuh tahun Penyelenggaraan UU Pemerintahan Daerah, Nyaris Kagak pernah pusat mengeluarkan ancaman tertulis Kepada memberikan Denda teguran tertulis Tiba pemberhentian sementara kepada kepala daerah. Ancaman kali ini Kepada memastikan pemerintah pusat dan daerah tetap berada dalam satu garis kepatuhan dan kebijakan.

Mungkin Anda Menyukai