
KETUA Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan masyarakat perlu mengetahui siapa dalang di balik proyek pagar laut Tangerang yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Buat mengungkapkan informasi dalang pembangunan pagar laut tersebut agar publik mengetahui siapa yang terlibat dalam proyek itu.
“Kami minta supaya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa (dalang pembangunan pagar laut Tangerang),” katanya seusai Rapat Kerja Serempak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Komisi IV DPR mendorong agar KKP melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang Mempunyai dan bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang Bukan mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Kami menuntut agar KKP Lanjut melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya Bukan boleh dipagar, dikaveling oleh siapa pun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang Eksis di perairan Tangerang, Banten, Pandai terselesaikan dalam satu minggu ke depan.
“Kalau Pandai seminggu ke depan Pandai selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, ketika ditemui di Tangerang, Rabu (22/1), Trenggono mengungkapkan data hasil Penyelidikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Punya (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggung jawab pelanggar kelautan tersebut.
Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.
“Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan Area laut. Setelah dapat itu, proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,” katanya.
Dia juga menegaskan selama ini pihaknya Tetap akan Lanjut melakukan pendalaman penyelidikan dengan Metode profesional dan transparan.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, penelusuran awal bahwa di Posisi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Mulia Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Terang Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
“Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak Punya (SHM) di kawasan tersebut,” Nusron di Jakarta, Senin (20/1). (Ant/E-2)