Liputanindo.id JAKARTA – Ghisca Debora Aritonang yang diketahui sebagai pelaku Esensial penipuan tiket Kepada konser Coldplay ditangkap Polres Jakarta Pusat. Mahasiswi di salah satu kampus swasta di Jakarta tersebut ditangkap karena disebutkan meraup Fulus Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tak pernah ia berikan pada korban.
“Para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA,” ujar Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Jakpus, Senin (20/11/2023).
Tersangka Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Jakarta Pusat. Perempuan berusia 19 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
“Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin,” Terang Susatyo.
Baca Juga:
Sukses Tipu Calon Penonton Konser Coldplay Hingga Miliaran Rupiah, Ini Tampang Pelaku Ghisca Debora
Ia juga mengungkapkan, tersangka menggunakan Fulus hasil dari menipu tersebut Kepada pelesiran di Belanda. Berdasarkan data perlintasan paspor, Gischa tercatat mengunjungi Belanda beberapa kali sejak bulan Mei.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” Terang Susatyo.
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut terungkap, Kalau Ghisca menggunakan Fulus miliaran tersebut Kepada membeli barang-barang mewah. Terdapat yang bermerek Hermes hingga produk Apple yang terdiri dari sepatu, sendal, satu buah laptop, handphone, dan tas mewah yang ditampilkan polisi.
“Total barang bukti ini kurang lebih Terdapat [Rp] 600 juta, dan sisanya Dekat Sekeliling Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan Begitu ini kami Lagi melakukan pendalaman pengembangan terhadap Fulus atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Susatyo.
Modus Ghisca Debora tipu pembeli tiket konser Coldplay
Kasus penipuan ini berawal dari Ghisca yang sempat mengikuti ticket war konser Coldplay pada bulan Mei dan mendapatkan 39 tiket. Dia Lampau menjual dan mengambil keuntungan dari tiket itu Rp 250 ribu.
“Terdapat beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket,” ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Setelah itu, Ghisca mengaku dapat menyediakan tiket lebih kepada para reseller. Ia mengaku mendapatkan banyak tiket compliment (yang disediakan Penganjur) lantaran mengenal orang dalam.
“Kemudian GDA ini menawarkan kepada Mitra-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan akan dapat menjelang Penyelenggaraan Coldplay,” tutur Susatyo.
Dalam konferensi pers tersebut, Ghisca sempat ditampilkan ke publik Dengan mengenakan baju tahanan dia mengakui kesalahannya telah menipu.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum,” ujar Ghisca dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan pengakuan Ghisca kepada polisi, ia menggeluti bisnis jual tiket konser sejak 2022. Begitu ini Polisi juga tengah mendalami keterlibatan orang Uzur Ghisca.
Hal tersebut didasarkan pada pengakuan korban, seorang reseller bernama Santi, mengaku memberikan Fulus pembelian tiket kepada orang Uzur Ghisca. Maka itu ia meminta orang Uzur Ghisca juga diproses hukum.
“Ini Tengah kita dalami (keterlibatan orang tuanya), bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya. Kemudian ia menerima Fulus dalam bentuk transfer dan sebagainya,” kata Susatyo.
Terkait dengan pengembalian Anggaran atau ganti rugi, Kombes Susatyo menerangkan dalam kasus ini ia hanya memproses tindak pidana yang dilakukan pelaku. Terkait pengembalian Anggaran atau ganti rugi diserahkan ke pengadilan.
“Dalam proses hukum yang kami laksanakan Pusat perhatian pada perbuatan yang dilakukan, kalau nanti soal pembagian Fulus dan segala macamnya itu nanti pada Begitu persidangan. Ini bukan terkait proses hukum secara perdata, ini proses secara pidana terhadap yang bersangkutan,” Terang Susatyo. (IRN)
Baca Juga:
Usai Konser di Jakarta, Coldplay Donasikan Kapal Pembersih Sampah Kepada Sungai Cisadane