Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada

Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada
Ilustrasi(Dok. Antara)

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih sejatinya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tanpa mundur. Tetapi, aturan mewajibkan caleg mundur terlebih dahulu.

“Menurut saya aturannya juga harus ditinjau ulang. Praktek di banyak negara atau hampir di seluruh negara itu tidak ada kewajiban untuk mundur dari seorang politis yang menjadi anggota legislatif kalau dia maju untuk masuk ke jabatan-jabatan eksekutif, seperti gubernur atau walikota atau Bupati dan sebagainya,” kata Djayadi dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lelahl di Indonesia, harinya.

Djayadi menyebut bila caleg itu pegawai negeri sipil, baru diwajibkan mundur. Tetapi, jika caleg itu politisi menurutnya tidak perlu mundur. “Kenapa? Karena menjadi pimpinan di tingkat negara menjadi pejabat negara itu kan ada dua jalur jalur politik dan jalur birokratik dan teknokratis,” ujarnya.

Cek Artikel:  Bahlil Hargai Airin Diusung PDIP Maju di Pilgub Banten

Baca juga : Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dorong Penguatan Kaderisasi

Djayadi menerangkan, jalur birokratik teknokratis itu ialah berdasarkan keahlian ekspertis, tidak bersifat ditunjuk atau dipilih. Nah, seorang politisi itu, kata dia, adalah orang yang mau memulai karirnya dengan menjadi anggota partai atau terpilih menjadi anggota legislatif.

“Setelah terpilih menjadi anggota legislatif apalagi mimpi seorang politisi. Tentu, kan kalau tidak naik kejabatan legislatif yang lebih tinggi dia mau menjadi mendudukkan jabatan politik lain seperti kepala daerah,” ungkap Djayadi.

Maka itu, dia memandang bila seorang anggota legislatif mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah praktek yang umum terjadi di sejumlah negara. Bila alasannya takut abuse of power, Djayadi menyebut aturan di Tanah Air tidak konsisten.

Cek Artikel:  Penetapan Pemenang Calon Tunggal Pilkada Dipersoalkan di MK

Baca juga : Parpol Bukan Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada

“Kepala daerah kan tidak harus mundur tuh yang lalu lalu. Hanya cuti saja misalnya. Misalnyanya misalnya kepala daerah kalau mau menjadi calon presiden kan itu dia tidak harus mundur cuti saja, kalau tidak terpilih bisa balik lagi. Itu sebagai contoh di aturan,” bebernya.

Lebih lanjut, Djayadi memandang aturan yang mewajibkan mundur ini lah salah satu penyebab banyaknya calon tunggal kepala daerah di sejumlah wilayah. Karena tidak membiarkan caleg terpilih yang merupakan kader internal terbaik partai untuk maju Pilkada.

“Itu beberapa faktor yang ditinjau ulang untuk mengurangi makin sedikitnya calon kepala daerah atau makin maraknya calon tunggal,” kata Djayadi. (Yon/P-2)

Cek Artikel:  Ahmad Absahroni Batal Jadi Ketua Timses RK-Suswono

Mungkin Anda Menyukai