Magetan (Liputanindo.id) – Personil DPRD Jawa Timur Diana AV Sasa turun langsung ke Posisi tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan menyusul keluhan Anggota terkait Pengaruh aktivitas tambang. Anggota mengeluhkan debu, kerusakan jalan, hingga kekhawatiran hilangnya batas lahan yang dinilai merugikan.
“Keluhan Anggota bukan hanya soal debu. Eksis jalan yang terdampak aktivitas angkutan, dan mulai muncul kekhawatiran soal patok batas lahan yang hilang. Ini kan merugikan Anggota,” ujar Sasa, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil peninjauan lapangan, dia menemukan persoalan Kagak hanya terjadi di satu Posisi. Keluhan serupa juga muncul di Distrik lain, sehingga menunjukkan adanya pola yang perlu ditangani secara serius.
“Artinya ini bukan kasus tunggal. Eksis pola yang perlu dilihat lebih serius, karena dampaknya dirasakan di beberapa desa,” tegas Sasa.
Menindaklanjuti Intervensi tersebut, Sasa langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan Buat memastikan status perizinan sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang.
“Usaha boleh berjalan, tapi harus tertib. Jangan Tamat aktivitas ekonomi Bahkan jadi beban bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa polemik tambang di Distrik Karas bukan hal baru. Aktivitas di Posisi tersebut sebelumnya sempat dihentikan karena persoalan perizinan, Tetapi kini kembali berjalan tanpa kejelasan bagi Anggota.
“Ini yang perlu diluruskan. Jangan Tamat muncul kesan, aktivitas Pandai berjalan lebih dulu, sementara perizinan dan pengawasan menyusul belakangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sasa menilai kondisi ini perlu menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor Daya dan sumber daya mineral. Dia menyinggung adanya kasus hukum yang menyeret pejabat di dinas ESDM sebagai alarm Krusial bagi perbaikan sistem.
“Ini momentum Buat membenahi tata kelola. Supaya ke depan lebih transparan, lebih akuntabel,” katanya.
DPRD Jatim mendorong Pengkajian total terhadap aktivitas tambang di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan agar keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.
“Yang kita inginkan sederhana sebenernya. Usaha tetap jalan, tapi aturan ditegakkan dan masyarakat dilindungi,” pungkasnya.[asg/ted]
