Tingkatkan Kepercayaan Investor, Bappebti Absahkan Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Tingkatkan Kepercayaan Investor, Bappebti Sahkan Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis (kanan) bersama Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya di Acara Indonesia Crypto Outlook 2024.(Istimewa)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memberikan izin kepada Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) guna menjamin keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat. Kali ini, PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), resmi menjadi PFAK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024, tertanggal 5 September 2024.

“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat, termasuk memproses izin Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Kasan.

Pengesahan terhadap Tokocrypto itu menambah jumlah perusahaan yang sudah lebih dulu disahkan sebagai pedagang fisik aset kripto oleh Bappebti, yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) pada Agustus 2024 lalu.

Baca juga : Safiri Transaksi Aset Kripto Naik Buka Kesempatan Penemuan

Cek Artikel:  Daya Angin Jadi Kunci Lelah Sasaran Kombinasian EBT

Kasan berharap, Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia, serta memberi kepastian bertransaksi bagi masyarakat. Ia juga menekankan agar Tokocrypto fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

“Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri aset kripto yang sehat dan terpercaya. Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai PFAK. Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Kasan.

Penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2021 yang telah diubah menjadi Perba No 8/2024. Regulasi itu bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, serta mendorong pembentukan kelembagaan yang terpercaya.

Cek Artikel:  Satgas Ungkap Intervensi Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Baca juga : Bappebti-CFX Dorong Penguatan Ekosistem Pasar Kripto di Indonesia

“Pedagang yang mendapat izin dari Bappebti adalah perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” ungkap Kasan.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti. Menurutnya, pencapaian itu tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.

Baca juga : Bappebti: Perlu Pemahaman Komprehensif untuk Transaksi Aset Kripto

“Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho.

Cek Artikel:  REI Dukung Program 3 Juta Rumah Melalui Konsep Propertinomic

Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.

“Kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia di antara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti,” imbuhnya.

Dalam catatannya, jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta pada tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto pada 2024 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 meningkat sebesar 170%, dengan rata-rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138%. (E-2)

Mungkin Anda Menyukai