Tindak Tegas Swasta Berbaju Ormas

TINDAKAN premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) semakin meresahkan, bahkan Pas-Pas sudah melampaui batas. Yang terbaru, TS, ketua ormas GRIB Kawasan Cimanggis, Depok, memerintahkan pembakaran mobil polisi yang hendak menangkapnya.

TS merupakan tersangka perusakan dan kepemilikan senjata api. Kaum setempat terprovokasi ikut membakar Buat membela TS yang dianggap sebagai tokoh setempat.

Perusakan, pemalakan, pungutan liar (pungli), meminta-minta, mengintimidasi, penguasaan parkir liar, dan tindakan premanisme lainnya komplet dilakukan Member ormas. Mulai masyarakat Lumrah, kawasan industri, pengusaha, Tiba investor asing Tak luput dari ulah mereka.

Kerugian di kalangan industri dan pengusaha saja ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk dari investor yang membatalkan membangun pabrik karena ketakutan mendapatkan ancaman premanisme ormas. Mereka begitu arogan di hadapan hukum, merasa Tak Bisa tersentuh oleh peradilan.

Cek Artikel:  Jaga Indonesia

Kita Tetap ingat di era Presiden Ke-7 Joko Widodo, pada 2016 dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di tingkat pusat dan daerah. Makin ke sini, hasil kerjanya makin samar terdengar. Pungli Maju marak. Sopir-sopir truk yang mengangkut logistik, contohnya, Tetap saja direcoki pungli, Berkualitas dari Member ormas, aparat, maupun para Swasta.

Bila yang tepergok melakukan pungli ialah aparat, paling-paling sanksinya mutasi. Tentu Eksis kondisi yang Membangun mereka begitu leluasa Maju-menerus melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan. Yang paling mendukung ialah pembiaran oleh pemerintah dan aparat. Dimulai dari aduan-aduan yang Tak digubris, kecuali menjadi viral di media sosial, Tiba penindakan yang lemah.

Cek Artikel:  Siaga Tempur Harus Terukur

Ketika para Member melanggar hukum, ormas yang menjadi naungan mereka menjalankan aksi nyaris Tak pernah terkena Hukuman. Padahal, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat Mempunyai kewenangan menjatuhkan Hukuman, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, Tiba pembubaran ormas.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran ormas harus melalui tahapan pengenaan Hukuman berupa peringatan tertulis pertama hingga ketiga. Berikutnya, ketika peringatan Tak digubris, pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan ormas. Itu dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Mulia (MA). Terakhir, pembubaran ormas lewat keputusan pengadilan negeri.

Hukuman pembubaran Tak akan dikabulkan tanpa bukti pemerintah telah menjatuhkan Hukuman administratif. Karena itu, pemerintah mesti mengawasi ketat kegiatan Member ormas dan tegas menjatuhkan Hukuman terhadap organisasi mereka. Jangan hanya menyerahkan kepada penegak hukum Buat memproses pelaku secara perorangan, sedangkan ormasnya Tak tersentuh.

Cek Artikel:  Bahasa Simbolis Berkantor di IKN

Undang-undang sudah mengatur secara gamblang. Tinggal pemerintah mau atau Tak menjalankan, atau malah sengaja memelihara para Swasta dengan Tak mengusik ormas mereka.

Publik resah, industri resah, pengusaha resah, dan aparat resah. Karena itu, negara Tak boleh kalah. Kasih paham kepada ormas apa itu perbuatan melanggar hukum dan tunjukkan negara Tak akan membiarkan ormas lolos sehingga Member mereka kembali dan kembali Kembali berulah.

Setop tutup mata. Jangan lelah menindak tegas ormas Swasta agar masyarakat tenteram, pengusaha nyaman, dan investor terbebas dari ketakutan.

 

Mungkin Anda Menyukai