Tim Vivit-Umam akan Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK

Tim Vivit-Umam akan Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK
Suasana rekapitulasi Bunyi Pilkada Rembang.(MI/Akhmad Safuan)

TIM pemenangan Kekasih calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam berencana menggugat hasil Pilkada Rembang ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (5/12), Pilkada Rembang Lagi menyisakan persoalan, meskipun hasil rekapitulasi penghitungan Bunyi telah selesai dilaksanakan.

Perolehan Bunyi paslon Harno-Muhammad Hanies Cholil Barro  222.801 Bunyi dan perolehan Bunyi paslon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam  209.329 Bunyi atau Terdapat selisih 13.472 Bunyi.

Meskipun telah mengantongi kemenangan dalam rekapitulasi Bunyi, paslon Harno-Muhammad Hanies Cholil Barro belum dapat berlega hati, karena tim pemenangan paslon Vivit-Zaimul Umam berencana mengajukan gugatan.

“Kami menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan, sehingga Segala Intervensi ini akan kami bawa ke MK. Kalau memang memungkinkan, kami Lagi membahas langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Ketua Tim Pemenangan Vivit-Umam, Ridwan.

Cek Artikel:  Dalam Waktu Dekat, Pramono-Rano Berjumpa dengan Anies Baswedan

Secara Lumrah, lanjut Ridwan, tim Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam menghormati hasil rekapitulasi tersebut, Tetapi Lagi mempertimbangkan jalur hukum melalui pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Lumrah (PHPU) ke MK. Dus, dalam proses rekapitulasi tersebut saksi dari kubu Vivit-Umam menolak menandatangani Informasi acara hasil penghitungan Bunyi.

Penolakan penandatanganan tersebut, menurut Ridwan, merupakan bentuk keberatan sekaligus bagian dari tahapan menuju potensi gugatan ke MK. “Kami menolak tanda tangan karena Terdapat hal-hal yang menurut kami belum selesai, hal itu membuktikan masalah harus diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.

Komisioner KPU Rembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sakdulah mengatakan bahwa keputusan saksi Kekasih calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam Buat Enggak menandatangani Informasi acara Enggak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan.

Cek Artikel:  Tenang Tentukan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

“Keabsahan rekapitulasi tetap terjamin, meskipun Terdapat saksi yang Enggak tanda tangan, mereka sudah menyampaikan keberatan dan itu merupakan hak mereka,” ujar Sakdulah.

Tetapi Kalau keberatan tersebut Enggak dapat diselesaikan di tingkat KPU, demikian Sakdulah, jalur yang Akurat adalah PHPU di Mahkamah Konstitusi. KPU Rembang Demi ini tetap melanjutkan proses dan menunggu perkembangan lebih lanjut. (AS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai