Tim Siber Bawaslu Kabupaten Cirebon Lanjut Awasi Kampanye di Media Sosial

Tim Siber Bawaslu Kabupaten Cirebon Terus Awasi Kampanye di Media Sosial
Bawaslu Kabupaten Cirebon terus menggelar sosialisasi agar pilkada berjalan aman dan lancar.(MI/NURUL HIDAYAH)

TIM siber Bawaslu Kabupaten Cirebon terus melakukan pengawasan kanal media sosial milik pasangan calon yang berlaga di pilkada 2024.

“Pengawasan di medsos untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sudah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 102 Mengertin 2024 tentang Pengawasan Siber. Tim siber ini juga dibentuk karena di masa ini paslon memanfaatkan medsos sebagai sarana kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap paslon mempunyai kuota maksimal 20 akun medsos yang didaftarkan. Bawaslu Kabupaten Cirebon terus memantau akun dari setiap paslon untuk mencegah terjadinya black campain  

Baca juga : KPU Kabupaten Cirebon Buka Pendaftaran KPPS

Cek Artikel:  Jumlah Pengungsi Korban Gempa di Kabupaten Bandung mencapai 3.830 Jiwa

“Hingga kini kami belum menemukan paslon yang melakukan pelanggaran kampanye di medsos,” tutur Sadaruddin.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bisa melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon di media sosial.

Sementara itu menyinggung kendala pengawasan di media siber, Sadaruddin menyatakan diantaranya belum didukung oleh alat-alat pendukung yang canggih dan sistem yang profesional.

“Sejauh ini kendalanya karena tidak didukung dengan sistem yang profesional sehingga pemantauan di media sosial terbatas. Tetapi, kami tetap berupaya melakukan pengawasan dan meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai