TIM pemenangan Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono mengungkapkan bahwa kegagalan distribusi Formulir C6 atau undangan Kepada mencoblos mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
Sekretaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Basri Baco mengatakan Intervensi itu didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal.
Menurut dia, pembagian Formulir C6 yang Sepatutnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Bunyi (PPS) melalui Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
“Ditambah Tengah, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan Formulir C6 tersebut,” kata Basri dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (2/12).
Akibat dari buruknya distribusi ini, lanjut dia, banyak Penduduk gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, Kagak menjalankan tugas secara profesional.
“Karena Kagak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat Kepada memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” katanya.
Basri juga mengungkap Intervensi lain, yakni banyaknya Formulir C6 yang Bahkan dikirimkan Kepada Penduduk yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun Lampau Tetap mendapatkan surat undangan,” katanya.
Kagak hanya itu, Tim RK-Suswono juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Karena itu, pihaknya mendesak KPU Kepada melakukan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di Letak banyak Penduduk Kagak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, Kagak diberikan, Lampau penyelenggara Pilkada Kagak Independen, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini Bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Tim Hukum RK-Suswono juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim Hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butar-Butar menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Panduan Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
“Dengan Kagak datangnya Formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat Kagak dilayani secara profesional,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya Ketika ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
“Tim hukum akan melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” katanya. (Ant/P-5)