Tim Pramono-Rano Somasi Budi Arie karena Sebarkan Hoaks

Liputanindo.id – Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi yang menyebut mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T masuk tim Pramono-Rano.

“Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial ‘T’ merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano,” kata Personil Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Antara.

Bhirawa mengatakan pengajuan somasi berdasarkan pemberitaan di media daring Liputanindo.id dan Inilah.com.

“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Keluarga sampaikan kepada media dan publik adalah Tak Cocok dan Tak sesuai dengan fakta yang Terdapat,” ucapnya.

Cek Artikel:  Soal Coblosan Pilkada 2024 Jadi Libur Nasional, Mensesneg: Setelah Presiden Pulang Kita Tetapkan

Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Tak Mempunyai bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.

Ia pun memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Tak Terdapat satu pun ketua bidang berinisial T.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang Demi ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, di mana Sepatutnya Mempunyai integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas Informasi Tipu dan informasi sesat, Malah Demi ini turut menyebarkan fitnah, Informasi Tipu, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” ucapnya.

Cek Artikel:  Tampang Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Mereka memberikan waktu 3×24 jam terhitung sejak Rontok somasi tersebut dikirimkan, Yakni 11 November 2024. 

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas Tak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.

Bhirawa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Cek Artikel:  PDIP Ungkap Tiga Kemungkinan Argumen Jokowi Copot Yasonna Laoly dari Jabatan Menkumham

Termasuk Membangun laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A Jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Mungkin Anda Menyukai