Tim Prabowo-Gibran dan KSP Siapkan Pembentukan Badan Karbon

Tim Prabowo-Gibran dan KSP Siapkan Pembentukan Badan Karbon
KSP Moeldoko (kiri).(MI/Susanto)

KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko menggelar rapat koordinasi bersama Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Periode 2024-2029, yang diketuai oleh Burhanuddin Abdullah terkait dengan komitmen pemerintahan selanjutnya dalam mengupayakan pengendalian karbon untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia era Presiden Jokowi telah memiliki sejumlah rumusan kebijakan rendah karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta memiliki komitmen penurunan emisi karbon.

“Dalam masa transisi pemerintahan ini harapannya bisa ada kebijakan yang lebih mengakselerasi dalam kepemimpinan selanjutnya,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Terkait Transisi Menuju Ekonomi Hijau dan Kebijakan Birui Ekonomi Karbon di gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/8), melalui keterangan yang diterima hari ini.

Baca juga : KSP belum Bahas Proses Transisi Pemerintahan

Ketua Tim Ekonomi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029, Burhanuddin Abdullah menyebutkan kewajiban untuk memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi karbon sejalan dengan 8 Misi Asta Cita Presiden Terpilih, pada pilar kedua yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa, salah satunya melalui ekonomi hijau.

Cek Artikel:  Percepatan Lelahan SDGs, Kemitraan Jadi Kunci Esensial

Yakni, dengan membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) yang bertugas untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan serta mewujudkan kedaulatan karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain.

“Asanya semua dapat turut berkoordinasi dalam merumuskan badan dan revisi Perpres 98 Pahamn 2021,” kata Burhanuddin.

Baca juga : KSP Dorong Kementerian Gunakan Pusat Data Nasional

Dalam menjaga komitmen pengendalian karbon, imbuh Moeldoko, Kantor Staf Presiden mengusulkan pembuatan Satuan Tugas (Satgas) untuk memulai pembahasan (inisiasi) sinkronisasi dan transisi keberlanjutan implementasi kebijakan tersebut.

“Saran saya bentuk dulu satgas dalam rangka merumuskan badannya secara struktural, ini untuk memudahkan transisi pembentukan badan nantinya,” kata Moeldoko.

Cek Artikel:  FAO Dukung Upaya Swasembada Beras dan Ketahanan Pangan RI

Satgas ini, kata Moeldoko, berfungsi menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) pasca Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 yang akan dipimpin oleh Prof. Dr. Laode Kamaluddin selaku Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Ishak Saing, Tenaga Ahli Primer Kantor Staf Presiden.

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan Indonesia memiliki tantangan pembiayaan dalam rangka memenuhi target Penurunan Emisi di Pahamn 2030.

Dibutuhkan pembiayaan mencapai Rp 4.000 – Rp 5.000 triliun, dan Rp 15.000 triliun untuk mencapai Net Zero Emission di Pahamn 2060 atau lebih cepat.

Ia menambahkan, potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam, salah satunya dengan banyaknya hutan tropis serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove, serta lahan gambut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.

Cek Artikel:  2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga : Diisukan Beri Akses pada Panji Gumilang ke Mabes, Moeldoko: Jangan Aneh-Anehlah

“Indonesia bisa menangkap potensi ekonomi yang besar dari pasar karbon dan menjadi sumber penerimaan negara yang besar, baik melalui perdagangan karbon secara bilateral maupun mekanisme bursa karbon,” jelas Moeldoko.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Nani Hendiarti, Deputi 4 Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, dan Laksmi Dhewanthi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Pahamn 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), pada 26 September 2023. (Try/P-3)

Mungkin Anda Menyukai