Tim Kuasa Hukum Pastikan SYL Enggak Akan Mangkir dan Melarikan Diri

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam. SYL langsung dibawa ke KPK. SYL tiba di Gedung KPK dengan tangan terborgol.


Terkait dengan hal tersebut, tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya Enggak akan melarikan. Ia menyebutkan, bahwa SYL akan berkomitmen menjalani proses hukum yang sedang berjalan di KPK Ketika ini.

“Kami datang ke sini Buat memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan

Cek Artikel:  Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT Covid-19 Sulsel Belum Rampung, Padahal Nyaris Setahun Berjalan

Menurutnya, langkah itu Krusial karena pihaknya menghormati kewenangan dan Penyelenggaraan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Febri menjelaskan tim hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya pada Kamis siang atau sore. Pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian penyidik Buat mengonfirmasi kehadiran SYL.

“Saya Enggak tau apa yang terjadi malam ini padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023),” kata dia.

Ia menjelaskan kliennya Enggak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya yang berumur 88 tahun di Makassar yang terbaring lemah.

Menurut dia, hal itu bukan yang mengada-Terdapat dan pihaknya sudah bersurat kepada KPK Buat melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada Jumat.

Cek Artikel:  Akibat Blokade Air Rapi oleh Israel, Jalur Gaza Terancam Epidemi

“Saya pastikan SYL Enggak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana,” kata dia, seperti dilansir dari laporan Antara.

Buat dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.

“Kami Mau Memperhatikan ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang Terdapat,” kata dia

Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK Formal menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10).

Ia mengatakan upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang Terdapat.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.

Cek Artikel:  Sepasang Sejoli Ditemukan Tewas di Indekos Makassar, Sempat Tulis Surat

Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya KPK Niscaya Mempunyai dasar hukum yang kuat. Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka Ketika dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK. 


Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya Enggak datang.

“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya Enggak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” kata dia. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Bantah Telah Tetapkan SYL sebagai Tersangka

 

Mungkin Anda Menyukai