Tim Gabungan Yogyakarta Mulai Turunkan APK

Tim Gabungan Yogyakarta Mulai Turunkan APK
Tim gabungan Pemkot Yogyakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) seiring masuknya masa tengan, Minggu (24/11).(MI/Ardi Teristi)


TIM gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Kota Yogyakarta memasuki masa tenang, mulai Minggu (24/11) hingga masa pemungutan Bunyi (27/11).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, penertiban akan dilakukan hingga 26 November 2024. Kegiatan ini akan menyasar pada Segala jenis APK, seperti baliho, rontek, ataupun spanduk.

“Selama tiga hari ke depan kami akan melakukan penertiban APK. Kepada jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya Terdapat Sekeliling 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat ditertibkan,” terang dia di Balaikota Yogyakarta, Minggu (24/11)

Cek Artikel:  KPU Cirebon Ingatkan Tiga Bapaslon Segera Perbaiki Berkas Persyaratan

Penertiban tak hanya Pusat perhatian dilakukan di jalan-jalan protokol saja, tapi juga jalan-jalan kampung. Oleh Alasan itu, Satpol PP BKO yang berada di 14 kemantren yang dibantu panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan panitia pemilihan kemantren (PPK) juga akan turun tangan.

“Jenis (APK) paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu Lampau lintas, pohon, ataupun di taman kota,” terang dia. Kemantren Umbulharjo merupakan kecamatan yang paling banyak dipasangi APK karena Mempunyai Kawasan yang paling luas.

“Penertiban APK di masa tenang ini diharapkan akan turut membantu mewujudkan kondusifitas di Kota Yogya,” terang dia.

Cek Artikel:  Ketua DKPP Ungkap Pilkada 2024 Kagak Mudah, Banyak Tekanan

Setelah ditertibkan, seluruh APK ini akan disimpan di Penyimpanan KPU Kota Yogyakarta yang berada di Jalan Sultan Akbar, Bantul.(N-2)

Mungkin Anda Menyukai