Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Tim Gabungan Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Sejumlah rokok ilegal disita tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Denpom di Kabupaten Tasikmalaya(MI/KRISTIADI)

TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menyita 13.076 batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna. Laporan itu ditindaklanjuti dan langsung melakukan penyitaan belasan ribu batang rokok ilegal.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP, Subdenpom III/2-2 dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, kami berhasil menyita 13.076 batang rokok ilegal berbagai merk dan juga tembakau tanpa pita cukai yang telah beredar luas di masyarakat,” katanya, Selasa (24/9).

Cek Artikel:  PPP Kota Tasikmalaya Optimistis Menangkan Kekasih Nurhayati-Muslim

Baca juga : Bea Cukai Jember Menyita 848 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ia mengatakan, belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan termasuk penindakan. Satpol PP dalam melakukan razia ini mendampingi tim Bea Cukai untuk melakukan penyisiran terhadap tempat yang disinyalir menjual rokok ilegal.

“Barang bukti berupa 13.076 batang rokok dan tembakau tanpa pita cukai yang beredar luas di kawasan Kecamatan Singaparna langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Selama ini kami melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa banyak beredar rokok tanpa pita cukai. Setelah melakukan operasi bersama, tim gabungna berhasil menyita 13.076 batang rokok ilegal di kawasan Singaparna.

Cek Artikel:  BKPSDM Cianjur Sebarkan Surat Edaran Independenitas ASN ke Perangkat Daerah

“Kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik. “Penjual rokok terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Serasisasi Peraturan Perpajakan, dan bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami himbau masyarakat dapat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilengkapi pita cukai, karena rokok ilegal melanggar,” paparnya.

Mungkin Anda Menyukai