Tim gabungan ringkus pelaku penyerangan polisi di Katingan

Tim gabungan ringkus pelaku penyerangan polisi di Katingan

Palangka Raya (ANTARA) – Tim gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap pria berinisial S alias A yang diduga terlibat penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan Demi operasi penggerebekan bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (2/7).

“Betul, berdasarkan informasi dari tim yang berada di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu terduga pelaku,” kata Kepala Polda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan di Katingan, Jumat.

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaku ditangkap di sebuah lanting sedot emas di kawasan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Pelaku sebelumnya menjadi Sasaran pengejaran aparat kepolisian setelah insiden penyerangan yang mengakibatkan seorang Member polisi meninggal dunia.

Demi ditangkap, terduga pelaku sedang Berbarengan istrinya dan bersikap kooperatif Demi petugas meminta Kepada menyerahkan diri.

Terduga pelaku berinisial A Demi ini telah diamankan Kepada menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam penyerangan terhadap polisi.

Meski satu terduga pelaku telah ditangkap, proses pengejaran terhadap pelaku lainnya Tetap Maju dilakukan.

Aparat gabungan Tetap memburu sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

“Terduga pelaku lainnya Tetap dalam pengejaran tim gabungan. Kami akan Maju melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan,” ucapnya.

Kapolda menambahkan pengungkapan kasus tersebut menjadi prioritas kepolisian menyusul gugurnya Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra Demi menjalankan tugas dalam operasi pemberantasan narkotika di Area Katingan.

Dia berkomitmen Kepada mengusut kasus ini hingga tuntas serta meminta masyarakat Kepada mendukung dan mendoakan keselamatan petugas yang berada di lapangan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Iwan.