Tim Gabungan Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Selatan Tasikmalaya

Tim Gabungan Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Selatan Tasikmalaya
Penggerebekan tambang galian C di selatan Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)


TIM gabungan TNI, Polres Tasikmalaya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Daya Sumber Daya Insan (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menggerebek Letak galian C ilegal di pinggir pantai selatan dan Muara Sungai Ciwulan.

Penggerebekan dilakukan di lima titik Letak yakni Kampung Citoe, dan Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Desa Borosole, dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong, serta di Muara Sungai Ciwulan.

Kepala Bagian Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiwento mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian C ilegal beroperasi di wilayahnya. Laporan tersebut ditindaklanjutinya dan mendatangi Letak Berbarengan Personil TNI, Satpol PP dan Dinas ESDM. Tetapi di Letak Kagak Eksis aktivitas dan hanya menemukan hanya peralatan dan Bahtera.

Cek Artikel:  Megawati Dapat Laporan Terdapat Institusi Negara Tak Independen: Intimidasi hingga Imingi-iming Duit di Pilkada 2024

“Letak galian C ilegal yang beroperasi di Distrik selatan Kabupaten Tasikmalaya memang sudah berlangsung tahunan tapi yang paling besar Eksis di lima titik yakni berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Desa Borosole dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong serta di Muara Sungai Ciwulan sebelah kiri dan kanan,” katanya, Jumat (31/1).

Ia mengatakan galian C ilegal yang digerebek diduga dimiliki lebih dari satu orang dan aktivitas kegiatan Kagak Mempunyai izin terutama yang berada di sepadan Sungai Ciwulan. Letak tersebut ditutup agar pengelola menghentikan operasional galian C tersebut dan Polres Tasikmalaya akan memanggil mereka.

Cek Artikel:  Tergerus Banjir, Oprit Jembatan Builalu di Belu Putus

“Penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari masyarakat serta instruksi pimpinan dan berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Letak galian C ilegal memang Kagak Mempunyai izin aktivitas beroperasi. Kami sudah menutup dan memasang garis polisi di Letak, karena di kawasan itu Kagak boleh Eksis aktivitas tambang galian C,” ujarnya.

“Kami sudah Mempunyai data pengelola penambang galian C ilegal beroperasi di Distrik selatan di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Desa Borosole, Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong. Kami akan panggil mereka, mengingat proses perizinan memang tak memungkinkan keluar dari Provinsi Jabar dan dalam waktu dekat akan dipanggil,” lanjut Glatiko. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai