Tilang uji emisi perlu dilakukan secara konsisten Buat kurangi polusi

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan tilang uji emisi yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu dilakukan secara konsisten agar dapat efektif Buat mengurangi polusi secara signifikan.

Djoko, Begitu dihubungi ANTARA, Sabtu, mengatakan sebenarnya kebijakan yang mewajibkan adanya uji emisi pada kendaraan-kendaraan bermotor di Jakarta sudah Eksis sejak 2020, Tetapi, penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten.

“Hal yang Krusial itu konsistensi,” kata Djoko.

Djoko menyebutkan Eksis baiknya uji emisi juga Dapat dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang sehingga Dapat tercipta pengurangan polusi yang signifikan di Ibu Kota Jakarta. Menurut dia, tilang uji emisi yang Begitu ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya satu bagian dari Metode Buat mengurangi kadar polusi di perkotaan.

Cek Artikel:  Wisata sepeda di Gunung Rinjani

Perlu Eksis solusi Buat jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan Biasa yang memadai, Bukan hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi, juga Buat pemerintah daerah di Distrik penyangga Yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Hal itu berkaca dari banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

Dia menilai diperlukan adanya strategi push and pull, masyarakat didorong Buat Bukan menggunakan angkutan pribadi (push) dan ditarik Buat memanfaatkan kendaraan Biasa Buat bermobilisasi (pull).

Djoko mencontohkan salah satu solusi yang Dapat diterapkan seperti perumahan-perumahan di daerah Bodetabek Dapat menyediakan solusi angkutan Biasa sehingga para penghuninya Dapat terbiasa dengan gaya hidup commuting Buat bekerja.

Cek Artikel:  Berwisata ke destinasi nuansa alam kekinian di Batu Malang

“Intinya Bodetabek ini atau daerah penyangga perlu lebih diperhatikan (angkutan Biasa-nya). Terkait uji emisi juga perlu dilakukan di sana. Kalau Bukan dilakukan dan Bukan konsisten, ya, Bukan akan efektif (mengurangi polusi),” ujar Djoko.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta Berbarengan dengan Polri dan TNI menyiapkan Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta yang bertugas merazia kendaraan bermotor yang Bukan lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lampau Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Tilang uji emisi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.

Cek Artikel:  Ahli temukan lebih dari 100 potongan patung Buddha di kuil di Angkor

Baca juga: Uji coba tilang uji emisi di Jakarta mulai 25 Agustus

Baca juga: Pengamat: Ganjil genap 24 jam tak Dapat tekan polusi udara di Jakarta

Mungkin Anda Menyukai