Tilang Ganjil Genap Berlaku ala Manual dan e-TLE

DIREKTORAT Lewat Lintas mulai kembali menerapkan Hukuman tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota.

Dari 25 kawasan, penilangan secara manual diterapkan di sepanjang 12 ruas jalan. Sedangkan 13 ruas jalan menggunakan tilang elektrik.

Penindakan pelanggar ganjil genap dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan sosialisasi selama satu minggu terakhir sejak Senin (3/8) Lewat.

Kebijakan tersebut sebelumnya dinonaktifkan pada Maret karena pandemi covid-19.

Tetapi memasuki Restriksi sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju kenormalan baru, kebijakan itu kembali diaktifkan.

Selain berfungsi mengurai kemacetan, tujuan pemberlakuan ganjil genap Begitu ini adalah Kepada menekan transmisi covid-19.

Cek Artikel:  https://mediaindonesia.com/video/detail_video/1504-bedah-editorial-mi-Kagak-perlu-takut-resesi

Mungkin Anda Menyukai