TikTok Shop Formal Dilarang, Begini Isi Peringatan dari Pemerintah

Liputanindo.id JAKARTA – Pemerintah Indonesia Formal melarang media sosial menjalankan e-commerce (social commerce) alias Mempunyai layanan jual beli. Salah satu yang dilarang adalah TikTok Shop.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Auditorio Kemendag, Rabu (27 September 2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, langkah ini diambil agar Kagak merugikan pelaku usaha dalam negeri.


Selanjutnya, media sosial hanya boleh melakukan promosi atau iklan. Apabila hendak melakukan aktivitas dagang maka harus beralih ke 
e-commerce dengan mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini agar data dari aplikasi medsos Kagak disalahkan Kepada kepentingan pihak tertentu. Artinya, layanan TikTok Shop Kagak Pandai beroperasi selama pengelola Kagak Mempunyai entitas e-commerce terpisah.


“Yang Eksis itu (izin) e-commercesocial commerce belum Eksis izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya Kepada promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce Eksis izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha,” ungkap, Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Cek Artikel:  Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia Perbaiki Layanan Haji

Platform seperti TikTok Shop Dilarang Jadi Produsen


Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menjelaskan Apabila platform digital dilarang menjadi produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit Kepada barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform 
e-commerce lintas negara (cross border). 

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor Kagak dikenakan batasan tersebut. Terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin Kepada diperjualbelikan.

Permendag yang baru tersebut sebagai usaha pemerintah merespon fenomena TikTok Shop yang disebut meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang Asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Karena disinyalir, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop adalah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Apabila Benar, banjir barang impor murah tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Eksis 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Tetapi, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.

Cek Artikel:  Intervensi BPK Kartu Prakerja Kagak Penuhi Syarat Penerima dalam Laporan Keuangan

“Sehingga dia Pandai memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan Tiba kalah Bertanding,” jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7) Lampau.


Kemendag Beri Waktu Sepekan dan Denda Apabila Melanggar

Baca Juga:
TikTok Shop Beroperasi Kembali, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas memberikan waktu seminggu Kepada penyelenggara sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli.

“Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,” tegas Zulhas.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.

Cek Artikel:  Pemerintahan Jokowi Diminta Tunda Restriksi BBM Bersubsidi

Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur Denda Apabila pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang Kagak Taat akan kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.

“Kalau Tetap melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua Eksis langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau Kagak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ujar Zulhas.

Aturan ini telah diteken sejak 26 September 2023. Apabila pelaku usaha melanggar kebijakan sejumlah aturan tersebut, Eksis sejumlah Denda yang dilakukan. Denda itu tertuang dalam pasal 50 hingga 51.

Adapun rincian Denda administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang Tetap melayani transaksi jual beli, sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.

Ketiga, dimasukkan dalam daftar hitam, keempat pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha. (IRN)

 

Baca Juga:
Ketum PAN Zulkifli Hasan Klaim Jokowi Sudah Gabung Partainya

 

Mungkin Anda Menyukai