TikTok Shop Beroperasi Kembali, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor

Liputanindo.id JAKARTA – TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia dengan bergabungnya TikTok dengan GoTo.  Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta agar jangan banyak barang impor diperjualbelikan melalui platform e-commerce TikTok Shop, yang telah beroperasi kembali mulai Selasa (12/12/2023).

“Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami dukung. Tetapi yang Niscaya, jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor Sayang UMKM kita,” kata dia Begitu menghadiri acara ‘Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital’ di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Delapan Jenama Binaan Dekranasda Kota Bandung Hadir di Inacraft 2024

Budi Arie mengatakan timnya akan memantau dan mengingatkan agar Bukan banyak barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) itu.

Cek Artikel:  Soal Intervensi Kategori Biaya oleh PPATK, TKN: Belum Tentu Tindak Pidana

“Ini bukan soal barang impor ilegal atau Absah, jangan banyak barang impor. Tim kita Bisa memantau itu. Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita Terdapat PSE-nya segala Ragam. Kita lihat nanti,” ujar dia.

Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. Ini diketahui menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik, khususnya ekspor impor Buat melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sekaligus diharapkan dapat memberikan keuntungan karena Bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, Lewat mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa Bagus mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Cek Artikel:  Formal Lapor ke Mabes Polri, FIB: Sebut Zulhas Penista Keyakinan

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober Lewat, setelah mereka sepakat Buat mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan Buat mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (IRN)

 

Baca Juga:
Toko Online Dibanjiri Barang Impor, Jokowi Sebut Penjajahan Modern

 

Mungkin Anda Menyukai