Liputanindo.id – Polisi menyampaikan suami Merekah Gambaran Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan tanggal 2 Agustus pelapor saudara TPA membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya (terhadap Arina) dengan alasan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade tak bicara banyak mengenai laporan ini dan hanya menyebut surat pencabutan laporan itu ditujukan ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Sebelumnya, Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya atas dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Tiko kini melaporkan balik Arina atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, Senin (29/7).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Irfan menjelaskan kasus ini bermula ketika Arina mengambil paksa laptop dan barang elektronik lainnya milik Tiko.
“Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi Mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ. Itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” ujarnya.
Irfan menerangkan Arina diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik kliennya tanpa sepengetahuan dan seizin Tiko. Arina pun disebut meminta uang puluhan miliar bila Tiko ingin data pribadinya kembali.
“Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan, (sekira) Rp20 miliar,” jelasnya.