Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Junior

Liputanindo.id JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya berinisial P (19).

Kini jumlah tersangka menjadi empat orang. Ketiga tersangka, yakni siswa berinisial FA, KAK, dan WJP. Satu tersangka awal adalah TRS.

Baca Juga:
Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Jakarta Utara

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.

“Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran ‘turut serta’ atau ‘turut serta melakukan’. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Kombes Gidion, di Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).

Menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Seperti tersangka berinisial TRS, penyidik mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan, jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap tiga orang tersangka yang baru.

Cek Artikel:  Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak di Maros Dibekuk Polisi

Eksispun peran dari masing-masing tersangka, FA adalah siswa tingkat II yang memanggil P bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.

Pemanggilan dilakukan setelah para senior menilai P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.

“Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!” teriak FA.

P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.

FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap P, di depan pintu toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian, serta keterangan para saksi.

“Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP,” katanya.

Kemudian WJP pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengeluarkan perkataan yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.

Cek Artikel:  Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring

“Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!” seru WJP.

Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli Bahasa, memang ada bahasa-bahasa ‘prokem’ di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.

Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, “Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.

Lewat tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK yang berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.

K mengatakan, “Adikku saja nih, mayoret terpercaya”.

Menurut ahli Bahasa, kata ‘mayoret’ juga hanya dikenal di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.

“Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP,” kata Gidion.

Cek Artikel:  Kemendag Segel SPBU Curang di KM 42 Tol Japek, Ini Modusnya

Menurut Kombes Gidion, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

Selama proses pengembangan, seperti dirilis Antara, total 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana, serta ahli bahasa.

Kemudian barang buktinya merupakan hasil ‘visum et repertum’ yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, namun terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan.

Polisi juga memperoleh pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut. (BON)

 

Baca Juga:
Gerebek Kampung Narkoba di Jakut, Polisi Terjaminkan 18 Gram Sabu

 

Mungkin Anda Menyukai