Tiga Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes Bekasi

Tiga Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes Bekasi
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLRES Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Gembira, Kabupaten Bekasi.

“Ketiga anak korban berinisial SNA, 15, ADL, 14, dan AS, 15, mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni, pemilik H alias AU, 51, dan anaknya yang juga guru, yaitu MHS, 35,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Twedi menjelaskan kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di Yayasan tersebut.

Baca juga : Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Bekasi Dievakuasi Polisi

Cek Artikel:  Buntut Ricuh Demo di Gedung DPR, Polisi Tangkap 301 Demonstran

“Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor,” katanya.   

Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU No.17 Mengertin 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Mengertin 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant/J-2)A

 

 

Mungkin Anda Menyukai