Tiga Pria di Riau Pancing Lelaki Idaman dengan Sebar Video Porno Gay ke Medsos, Kacau!

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga pria yang menyebarkan konten homoseksual atau gay melalui akun X dengan masing-masing tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi Ketika konfrensi pers pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis (17/10), menyebutkan peristiwa ini diketahui Ketika Subdit V melakukan patroli siber.

Ketika itu polisi menemukan satu akun X yang digunakan Kepada menyebarkan video porno homoseksual. “Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa Kepada berhubungan badan dengan mereka,” kata Kombes Nasriadi.

Para tersangka mengaku Ketika Terdapat seseorang yang tertarik karena konten mereka, maka dilakukan kontak intens hingga akhirnya sepakat Kepada Berjumpa di suatu tempat. Setiap Interaksi dilakukan tanpa meminta bayaran.

Cek Artikel:  Tak Dapat Hadiri Muktamar PKB di Bali, Ma'ruf Amin: Semoga Muktamarnya Berjalan Lancar

“Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka,” ujarnya.

Lanjut Kombes Nasriadi, PF dan dan DH diketahui telah melakukan aksinya ini selama bertahun-tahun. Parahnya Tengah PF ini terbukti positif HIV.

Menurutnya, hal ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas. Nahasnya, dua di antara tiga pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual sebelum akhirnya kini menjadi pelaku.

“Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar Enggak berkecimpung di perbuatan serupa,” pesannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp6 miliar.

Cek Artikel:  Jokowi: Putusan Terkait Pilkada Wilayahnya Yudikatif, yang Dibicarkan Tukang Kayu

Mungkin Anda Menyukai