Liputanindo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik skincare di Makassar sebagai tersangka terkait produksi produk berbahaya. Keputusan ini diambil setelah pengusutan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ketiga pemilik produk ini sudah Formal berstatus tersangka usai kami melaksanakan gelar perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Spesifik (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Ketiganya diketahui sebagai pemilik beberapa produk skincare yang telah disita oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Dedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Ahli memastikan adanya kandungan berbahaya pada produk-produk tersebut.
Meski demikian, Dedi Enggak merinci identitas tersangka, dengan Argumen Lagi Terdapat proses pemeriksaan lanjutan sebelum diumumkan ke publik.
“Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas,” jelasnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya setelah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar.
Beberapa merek yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya meliputi kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hidup), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.