Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Tewas

Liputanindo.id JAKARTA – Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Dalam tuntutan tersebut, tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam, dituntut hukuman Tewas. Tiga terdakwa yakni, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

“Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana Tewas, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana Tewas dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana Tewas,” kata Jaya Supena.

Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Cek Artikel:  Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba

Praka Rismwandi Manik merupakan Personil Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Personil Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan Personil Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah, karena secara Serempak-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan, Kepada memutuskan para terdakwa bersalah karena secara Serempak-sama, melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Bilangan Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.

Cek Artikel:  Polri Buka Hotline Spesifik Terkait Penerimaan Member Baru 2024

“Perbuatan terdakwa mencemarkan nama Bagus kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang Tak manusiawi karena telah Tiba hati membunuh Mahluk, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis,” kata Jaya.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa Tak Terdapat.

Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan, kepada para terdakwa Kepada mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.

“Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa Kepada menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa,” kata Rudy.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan membacakan tuntutan terhadap Praka RM, dalam kasus penculikan, penganiyaan, hingga pembunuhan terhadap Penduduk sipil yakni Imam Masykur, Senin (27/11/2023).

Cek Artikel:  Polisi Geledah Rumah Tersangka Perong Pembunuh Vina Cirebon

“Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB Tiba selesai,” tulis lembaran surat undangan peliputan yang bertandatangan, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Mulia Saptoadi, Senin (27/11/2023). (DID)

Mungkin Anda Menyukai