TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Pagi Sera Afrianti, dinilai telah mengabaikan hati nurani saat menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, ketiganya dinilai layak direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dipecat.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, para hakim tersebut lupa bahwa mereka harusnya bekerja atas nama keadilan.
Terlebih, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Baca juga : KY Rekomendasikan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
“Jadi mestinya hati nurani mereka diaktifkan, insting keadilannya difungsikan. Itu yang tidak kita dapatkan pada hakim-hakim yang menangani perkara ini,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (26/8).
KY memberikan rekomendasi ke Mahkamah Akbar (MA) untuk memecat tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio. Rekomendasi itu disampaikan Kabid Waskim dan Penyelidikan KY, Joko Sasmita, saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Joko dalam. (P-5)