TIM penyidik Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejaksaan Mulia (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Standar (JPU) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 Sekeliling pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Standar pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/12).
Setelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Mulia,” ujar Sutikno.
Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Buat menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Mulia (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu Lewat.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Faj/I-2)