Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut Lazim (JPU).

“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda Sembari menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Ibu di Jaktim Ingin Berhubungan Intim dengan Pacar Anaknya, Tapi Ditolak karena Bau

Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Akbar.

“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Awal Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Awal Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

Cek Artikel:  Mandek! Sebagian Jalan Salemba Raya Depan Kantor KPU DKI Jelang Pendaftaran Cagub Ditutup

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam Letak, Merukapan di rumah Punya tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen Punya tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen Punya tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen Punya tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa Dana Kontan bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun Formal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Cek Artikel:  53 Titik di Kabupaten Bogor Kekeringan, BPBD Distribusikan 410 Ribu Liter Air Bersih

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Kepada pengacara LR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Mungkin Anda Menyukai