Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Diamankan di Kejati Jatim

Liputanindo.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung), Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul diseret dan diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pantauan ERA, sekira pukul 16.32 WIB salah satu hakim PN Surabaya yakni Heru lebih dulu tiba di Kejati Jatim dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.

Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu Terdapat satu Perempuan yang turut digiring jaksa, Tetapi belum diketahui identitasnya.

Cek Artikel:  Terjadi 54 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Depok

Kepada media, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka Lewat digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.

HaKasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi ini dilakukan oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung).

“Iya betul, Demi ini hakim yang diamankan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di Posisi.

Windhu mengaku belum Bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung  yang Mempunyai wewenang Buat menberikan penjelasan.

“Buat keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Sementara Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan belum mengetahui OTT tersebut. Tetapi ia belum Bisa memberikan keterangan apapun.

“Ampun saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex.

Cek Artikel:  2 Ormas Bentrok di Pasar Minggu Jaksel, Diduga Berawal dari Aksi Penusukan

Mungkin Anda Menyukai