Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Akbar (Kejagung) RI Demi sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur(ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Juru Bicara Mahkamah Akbar RI Yanto mengatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Akbar, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, hari ini.

MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah Eksis putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan Bukan dengan hormat.

Cek Artikel:  DKPP RI Usulkan Penyatuan UU Kepemiluan

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian Bukan dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto menjelaskan.

MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut Yanto, tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Akbar menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Cek Artikel:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram dalam Bungkus Teh Asal Malaysia

Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Awal Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Demi pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Memahami Prinsip Demokrasi sebagai Pilar Penting Pemerintahan

Mungkin Anda Menyukai