Tiga Hakim kasus Ronald Tannur patut Diberi Hukuman Setimpal

Tiga Hakim kasus Ronald Tannur patut Diberi Hukuman Setimpal
Gregorius Ronald Tannur (kanan)(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dari kasus Ronald Tannur patut diberikan hukuman yang setimpal.

“Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur. Saya Tentu Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan Bagus dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat Dapat diadili seadil-adilnya Kepada memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.

Dia lantas Mengucapkan, “Saya juga sangat Tentu hukum di negara kita Dapat memberikan keadilan pada korban dan keluarganya.”

Cek Artikel:  KPK Dalami Potongan Fulus Pengganti di Kasus Pencucian Fulus Eks Bupati Meranti

Menurut dia, sejak awal sudah tampak keganjilan dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Padahal, menurut dia, rekaman audio visual penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Awal Sera Afriyanti, hingga berujung Mortalitas itu tersebar di media sosial.

“Bahkan Begitu itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Awal viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah Cocok telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” tuturnya.

Kepada itu, dia mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

Cek Artikel:  Menkominfo Prabowo-Jokowi Solid, Isu Keretakan hanya Adu Domba

“Saya mengapresiasi langkah Cocok yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejaksaan Mulia (Kejagung), Rabu (23/10), menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Mulia, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  KPU Didesak Taati MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024

Mungkin Anda Menyukai