Tiga Hakim Akbar Kasus Ronald Tannur Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan MA

Liputanindo.id – Mahkamah Akbar (MA) menyatakan tiga hakim Akbar yang memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuh terhadap Awal Sera Afrianti (29), Bukan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH).

Tiga hakim Akbar itu ialah Soesilo sebagai hakim ketua, dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim Personil.

“Konklusi dari pemeriksaan Bukan ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru bicara MA, Yanto kepada wartawan Senin (18/11/2024).

Yanto menjelaskan Ainal Mardhiah serta Sutarjo tak mengenal mantan pejabat MA, Zarof dan Bukan pernah Berjumpa dengannya. Demi Soesilo pernah Berjumpa dengan Zarof pada acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri (UNM) Makassar pada 27 September 2024.

Cek Artikel:  Korban Kebakaran Kemayoran di Pengungsian Lalu Terima Sokongan

“Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi Bukan ditanggapi oleh Hakim Akbar S. Bukan Eksis fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Akbar (Kejagung) menangkap Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Demi menyuap hakim Akbar MA perihal vonis bebas Ronald Tannur. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta Zarof Demi mengurus perkara kasasi Ronald Tannur agar MA tetap memutus Tannur divonis bebas.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan Doku atau Biaya sebesar Rp5 miliar Demi hakim Akbar, dan Demi ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Cek Artikel:  Bangun Resto di Puncak Bogor tanpa Izin, BUMD Jabar Kena Denda Rp50 Juta

Doku itu rencananya akan diberikan ke tiga hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni hakim S, hakim A, dan hakim S.

Pada Oktober 2024, Lisa menyampaikan akan mengantarkan Doku itu ke Zarof. Tetapi, pensiunan pejabat MA ini menolak menerima Doku itu dan menyarankan agar Rp5 miliar itu ditukar ke mata Doku asing di sebuah money changer.

Setelah Lisa menukarkan Doku rupiah dalam bentuk Doku asing, pengacara ini datang ke rumah Zarof di kawasan Senayan. Doku itu Lewat disimpan Zarof di dalam brankas di rumahnya.

Doku suap itu belum sempat diserahkannya ke tiga hakim MA karena sudah terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Kejagung di kawasan Bali pada Kamis (24/10) silam.

Cek Artikel:  Pengalaman Pramono-Rano Jadi Modal Pimpin Jakarta

“Tapi uangnya belum ke sana. Apakah kemudian sudah Eksis komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana. Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai