THR Sudah Tersalurkan Rp13,4 Triliun, Sri Mulyani: THR Pensiun Paling Segera

Liputanindo.id JAKARTA –  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.

“Demi komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Menkeu saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta terpantau daring, Senin (25/3/2024).

Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.

“Itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya, dan sudah kita proses, sehingga sudah bisa dibayarkan THR-nya itu Rp 3,2 triliun. Definisinya masih ada Rp 18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun untuk seminggu ke depan realisasinya,” jelas Menkeu.Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Safiri pagunya mencapai Rp19 triliun.

Cek Artikel:  Harga Emas Dunia Sentuh Rekor Tertinggi

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun.

“Ini realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.

THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100% untuk ASN daerah.

Cek Artikel:  Elsam Pertanyakan Keamanan Data Keuangan Pribadi Masyarakat

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.(HAP)

Mungkin Anda Menyukai