Teten Ultimatum Instagram Turunkan Akun Penjual Baju Impor Bekas

Liputanindo.id JAKARTA –  Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki akhirnya mengultimatum platform media sosial Instagram Buat menurunkan atau take down akun yang menjual baju impor bekas (thrifting).

“Kami sudah minta ke IG Buat take down, Sekalian platform Dunia juga Buat mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Instagram dan Facebook Sempat ‘Down’ Tadi Malam, Kini Kembali Pulih

Teten menilai, penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cek Artikel:  PMI Manufaktur RI masih Kontraksi, Produk Impor Jadi Biang Keladi

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut Bisa dipidana.

“Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” terang Teten.

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang Lagi memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Instagram harus Mempunyai komitmen Buat mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Cek Artikel:  Ragam Argumen Anak Muda Pilih Investasi di Platform Trading

Meskipun Indonesia belum Mempunyai aturan serupa, ia meminta Instagram Buat berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk Pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya,  berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Jadi, Kagak Tengah Bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (take down), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,” pungkas Teten. (HAP)

Cek Artikel:  IHSG Ditutup Melemah ke 7.409

 

Baca Juga:
Teten: Pengolahan Limbah Sawit Berpotensi jadi Hilirasi Produk UKM

 

Mungkin Anda Menyukai